Header Ads

Kepala Kantor Serahkan Penghargaan Satyalancana Karya Satya pada 14 ASN Kemenag Yogya

 


 Yogyakarta (Humas) Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta H. Nadhif,SAg,MSI Pada hari Senin 08/01/2024 telah serahkan penghargaan Satya Lancana Karya Satya kepada 14 ASN . Satya Lancana Karya Satya Bentuk dan Wujud Penghargaan pada ASN.  Daftar Penerima penghargaan Satya Lancana Karya Satya dari presiden RI diantaranya adalah :

  1. H. Ahmad Mustafid,SAg,M.Hum, Kasubag TU, 20 tahun
  2. Dra Susilo Asih Murwani Guru MTs Muh Karngkajen , 20 tahun
  3. Ahmad Afifudin Syarif,SPd, guru MTs Muallimin 20 tahun
  4. Emi Masruroh,SPd, Guru MA Nurul Ummah Kotagede 10 tahun
  5. Fariq Nurrokhim,SHI,MA, Kasi PD Pontren, 10 tahun
  6. Aristi Yusti Trihatmi,SPdI, Guru MTs Gedong Tengen, 10 tahun
  7. Ely Rahmawati,SPd, Guru MAN 1 Yk, 10 Tahun
  8. Dhany Melyana, SPd, Guru MAN 1 Yk, 10 tahun
  9. Suwarso,SAg, Guru MTs Karangkajen, 10 tahun
  10. Ali Shofa,SPdI,Pengelola Pendidikan PAIS, 10 tahun
  11. Drs. Achmad Charis Munandar, Guru MAN 1 Yk, 10 tahun
  12. Muhammad Fathoni,SPd, Pengelola BMN Subag TU, 10 tahun
  13. Taufik Zamhari SSi,MSc, Guru MAN 1 Yk, 10 tahun
  14. N Sholihat SHI, Penyuluh KUA Pakualaman, 10 tahun

Satyalancana Karya Satya diperuntukan bagi para PNS yang dalam waktu yang cukup lama masa tugas untuk setia terhadap Negara, cakap dan rajin dalam melaksanakan tugasnya sehingga dapat dijadikan sebagai teladan bagi Pegawai yang lain. Satyalancana Karya Satya adalah tanda kehormatan yang diberikan atau yang dianugerahkan kepada Pegawai Negeri Sipil sebagai penghargaan atas dedikasi pelaksanaan tugasnya yang telah menunjukan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran dan kedisiplinan serta telah bekerja secara terus menerus sekurang-kurangnya 10 tahun, 20 tahun atau 30 tahun. Undang-undang nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan,  pasal 24 huruf (a) menyebutkan persyaratan secara umum yang berhak mendapatkan tanda kehormatan tersebut, yaitu WNI atau seserang yang berjuang di wilayah yang menjadi wilayah NKRI, memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik, setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Sementara Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, pasal (22) menyatakan syarat Khusus Tanda Kehormatan Satyalancana karya Satya, dengan ketentuan :

  1. bahwa dalam masa bekerja secara terus menerus. PNS yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan peraturan perundang-undangan atau yang tidak pernah mengambil cuti diluar tanggungan negara.
  2. perhitungan masa kerja bagi PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat dimulai sejak diterbitkannya surat keputusan telah menjalankan hukuman disiplin atau kembali bekerja di instansi
  3. penghitungan masa kerja dihitung sejak PNS diangkat menjadi calon PNS.

Nadhif mengucapkan selamat serta apresiasi dan terimakasih kepada penerima penghargaan, baik dari lingkup manajerial maupun non manajerial seperti guru. Saat ini telah mendapatkan apresiasi maka ini merupakan tujuan antara, karena tujuan akhir adalah pengabdian. Dimana semakin berat karena harus terus mempertahankan komitmen dengan ketulusan agar seluruh tugas dapat berjalan dengan baik.   [Ara]

 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.