Sosialisasi Permen PAN RB No 1 Tahun 2023 , Kasi PAIS : “Guru SD agar Bisa se-Frekuensi dengan Anak Didik”
lintasnusatoday.com – Dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional , Angkatan I Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta diselenggarakan oleh seksi Pendidikan Agama Islam , pada Selasa 23 Mei 2023 di Aula 1 Kankemenag Kota Yogyakarta, dengan narasumber dari Kanreg I BKN Yogyakarta Ridlowi,S.Sos., MA, diikuti oleh guru guru PAI se Kota Yogyakarta. Hadir pada acara tersebut Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam H. Fariq Nur Rokhim,SHI.,MA., memberikan sambutan sekaligus menyampaikan laporan kegiatan, di dampingi pelaksana Aini Maslihatin,SE., Nuzuliati Shoimah,SAg,MM., Ali Shofa, Suparyati.
Dalam sambutan Fariq menyampaikan bahwa Penguatan kepada guru Sekolah Dasar agar bisa se frekuensi dengan anak didik, karena anak-anak SD masih suci dan merupakan seorang anak yang belum bisa membedakan sesuatu yang baik dan yang buruk sehingga seorang guru SD harus bisa sefrekuensi dengan anak didik dengan menguatkan keimanan dan ketakwaan dengan ibadah ibadah sunnah agar apa yg disampaikan merasuk ke sukma dan terbonding ke jiwa dan perilakunya.
Ibarat dua garputala jika sama sama 50hz frekuensinya jika di dentingkan akan ikut berdenting, jika salah satu beda frekuensi atau lebih besar misal 100hz maka tidak akan ikut berdenting jika di dentingkan. Kegiatan ini juga merupakan salah satu upaya pendampingan karir guru PAI agar bisa optimal dalam pengembangan dan peningkatan karirnya. [Ara_FNR]
Komentar