Header Ads

Pendampingan Penerapan Kawasan Tanpa Rokok di tempat Ibadah

lintasnusatoday.com – Kepala Seksi Bimbingan Islam Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Saeful Anwar, S. Ag., M. S. I. menugaskan Imam Muhtarom, S. S. untuk menghadiri undangan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta pada acara Pembinaan/ Pendampingan Penerapan KTR( Kawasan Tanpa Rokok) di Tempat- Tempat Ibadah yang bertempat di Aula l( Kresna Husada) Lantai 3 Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta hari Selasa, 16 Mei 2023.



Penegakan Perda Kota Yogyakarta Nomor: 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok oleh Satpol Pamong Praja Suwarna mensosialisasikan kepada 25 Peserta dan 5 orang Dari Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta.
1. Definisi KTR: Ruangan/ area yang dinyatakan dilarang memproduksi, menjual dan mengiklankan rokok.
2. Ruang Lingkup: Fasilitas Kesehatan, Tempat Belajar Mengajar, Tempat Anak Bermain, Tempat- tempat Ibadah, Angkutan Umum, Tempat Kerja, Tempat Umum/ Wisata.
3. Kewajiban Pengelola/ Penanggung jawab Kawasan Tanpa Rokok.
4. Tempat Khusus Merokok.
5. Kriteria Tempat Khusus Merokok.
6. Larangan- larangan dan yang dikecualikan seperti dipasar, terminal, tempat wisata, kantin( sesuai promosi kesehatan) hanya boleh didalam ruangan.
Selanjutnya materi Promosi Kesehatan oleh drg. Arumi menyampaikan hasil Monitoring dan Evaluasi Kawasan Tanpa Rokok( KTR) bekerjasama dengan Kantor Urusan Agama( KUA) Se- Kota Yogyakarta dengan menerjunkan Para Penyuluh menyisir tempat- tempat Ibadah agar bersih dari Kawasan Tanpa Rokok. Namun ada beberapa kendala terkait diwarung-warung, masih ada pengguna rokok yang sebagian oleh anak- anak SMP karena beralasan sudah diluar Sekolah dan harus sinergis antara: Penanggung jawab KTR, Pengguna/ Penjual Warung saling peduli akan pentingnya menjaga kesehatan sejak dini dan cara pencegahannya. ( Imam).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.