Rapat Koordinasi Pengelola Keuangan dan Kegiatan “KOBANGTAN”
Yogyakarta (Perencana) Telah dilaksanakan rakord Rapat Koordinasi Pengelola Keuangan dan Kegiatan pada Hari/ Tanggal : Rabu, 8 Mei 2024 bertempat di aula 2 lt3 Kankemenag Kota Yogyakarta,diikuti oleh seluruh pengelola keuangan unit termasuk MIN 1 YOGYAKARTA. Hadir pada kegiatan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta,Kasubag TU H. Ahmad Mustafid,S.Ag.M.Hum, Kasi PHU sebagai PPK HM Tahrir,SE,MM ., V Tatik Trijatingsih. Rakord membahas Realisasi Anggaran, Capaian kinerja triwulan i, Persmasalah yang jadi kendala.
Dalam sambutan Pengarahan dari Kepala Kemenag Kota Yogyakarta: H. Nadhif,S Ag.,MSI menyampaikan
Apresiasi atas kerjasama dan kolaborasi yang baik dari para pengelola keuangan dan kegiatan yang sudah mengawal pengelolaan keuangan sesuai dengan Rencana Penarikan Dana yang bahkan posisi saat ini realisasi anggaran sudah melebihi Rencana Penarikan Dana surplus sebesar 0.83%.
Nadhif menyampaikan bahwa Prestasi Kementerian Agama Kota Yogyakarta di Triwulan I sebagai Satker dengan penyerapan anggaran tertinggi se Kementerian Agama DIY agar dikawal dan dipertahankan.
Prestasi penyerapan anggaran yang sudah baik agar tidak hanya berhenti di Kemenag Kota Yogyakarta, tetapi juga mesti dilanjutkan hingga ke Satker madrasah yaitu MAN 1 Yogyakarta, MAN 2 Yogyakarta dan MTsN 1 Yogyakarta, sehingga dibutuhkan forum koordinasi bersama dengan satker madrasah yang imbasnya dapat meningkatkan koordinasi dalam rangka penyerapan anggaran, Nilai Kinerja Anggaran (NKA), Publikasi, Reformasi Birokrasi dsb.
Perlu dirumuskan adanya pemberian reward dan punishment, karena pemberian reward dan punishment menjadi bagian dari strategi dan upaya dalam rangka mempertahankan dan merawat Zona Integritas, tidak hanya untuk bawah atap Kemenag Kota Yogyakarta tetapi juga untuk madrasah dan KUA. Pemberian reward dan punishment ini dapat terkait dengan penyerapan anggaran maupun kepada personal kinerja pegawai misalnya bagi pegawai yang sering mendapatkan prestasi ataupun pegawai yang sering datang terlambat sehingga dibutuhkan mekanisme untuk merumuskan kriterianya.
Hibah diibaratkan sebagai dua sisi mata uang, di satu sisi sebagai kebanggaan karena mendapatkan hibah yang langsung masuk ke DIPA Kemenag Kota Yogyakarta, bahkan kemenag lain belum ada yang pola hibahnya seperti Kemenag Kota Yogyakarta. Disisi lain hibah menjadi tanggungjawab yang memiliki konsekuensi. Sehingga terkait pengelolaan hibah mesti berpegang pada Juknis yang sesuai dengan aturan Kementerian Keuangan. Dibutuhkan FGD atau evaluasi terkait persoalan hibah dengan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk saling memberikan masukan agar diperoleh titik temu yang tujuan akhirnya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. [ Wiwin A]
Komentar