Penyuluh KUA Danurejan Sampaikan Undang-Undang Perwakafan pada Mahasiswa PKL
Sebagaimana disampaikan oleh Fahrur Rozi bahwa tujuan pemberian materi ini adalah guna menambah pemahaman dan wawasan perwakafan kepada para peserta PPL.
“Kami berupaya semaksimal mungkin agar mahasiswa peserta PPL tersebut dapat memperoleh tambahan wawasan serta pemahaman, khususnya yang terkait dengan perwakafan,” tuturnya.
“Mereka juga akan kami ajak melihat langsung perangkat blanko apa saja yang berlaku dan dibutuhkan dalam wakaf termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi dari waqaf lazim bukti kepemilikan harta yang akan diwakafkan, peruntukan wakaf dan surat-suratnya.” ujarnya.
Sujoko Suwono menambahkan bahwa tak lupa mahasiswa peserta PPL dikenalkan dengan aplikasi Siwak yang notabene aplikasi resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia yang termasuk bagian dari aplikasi Simbi Bimas Islam Kementerian Agama RI. Kegiatan berjalan lancar, dipandu dengan penuh semangat.(Sfr)
Komentar