Yogyakarta (30/04/2024). Kholis Asy’ari, S.Ag selaku kepala KUA Danurejan menerima konsultasi pasangan yang berstatus sebagai Pasangan Kawin Tidak Tercatat di KTP dan C1. Maka kepala KUA menyampaikan secara teknis jika ingin merubah status menjadi “KAWIN TERCATAT” atau “ DUDA/JANDA” atau “BELUM KAWIN”, maka terlebih dahulu harus mengajukan ISBAT NIKAH ke Pengadilan Agama dengan Surat Permohonan Isbat Nikah, dilampiri Foto Copy KTP suami-istri, foto copy KK suami-istri dan Surat Keterangan dari KUA (syarat lainnya ditanyakan di Dipengadilan Agama).
1. Jika ISBAT NIKAH diterima, maka Putusan Isbat Nikah dibawa ke KUA untuk mendapatkan Buku Nikah, kemudian ke kantor Dukcapil untuk merubah status menjadi “KAWIN TERCATAT” 2. Jika kedua pasangan masih hidup dan ingin berstatus “DUDA/JANDA”, maka dengan Buku Nikah tersebut mengurus perceraian ke Pengadilan Agama. Setelah mendapatkan Akte Cerai kemudian ke Kantor Dukcapil untuk merubah status menjad “DUDA/JANDA”. 3. Jika ISBAT NIKAH di tolak, maka Surat Penolakan Isbat Nikah dari Pengadilan Agama di bawa ke Kantor Dukcapil untuk merubah status menjadi “BELUM KAWIN”(sfl).
Komentar